Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Sidang Roy Suryo, Saksi Sebut Jokowi Terganggu dengan Pemberitaan Tudingan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Roy Suryo: Hakim Pertanyakan KTP Jokowi, Status Pekerjaan masih Tertera Presiden RI

Kamis, 05 November 2026 | 13:06 WIB
  • author Achmad Al Fikri
Sidang Roy Suryo: Hakim Pertanyakan KTP Jokowi, Status Pekerjaan masih Tertera Presiden RI
Momen sidang Roy Suryo, Presiden ke-7 RI Jokowi memberikan kesaksian di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026). (iNewsPalembang.id/Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsPalembang.id -  Kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut,  Majelis Hakim yang diketuai Hakim Christina Endarwati, menanyakan kepada saksi Jokowi soal identitas saksi yang sesuai data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Terlebih dahulu, Hakim Christina mengonfirmasi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir dari saksi Jokowi. Karena pada KTP Jokowi masih tertulis Presiden Republik Indonesia (RI).

"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.

"Wiraswasta," jawab Jokowi.

Kemudian, Hakim Christina mengonfirmasi kembali jawaban tersebut. 

"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, betul ya?" ujar dia. 

"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut