Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kali Mangkir, KPK Evaluasi Pemanggilan Nusron Wahid Terkait Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Jadwal Pemeriksaan, Nusron Wahid Datangi KPK Terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 04 November 2026 | 15:23 WIB
  • author Nur Khabibi
Tak Ada Jadwal Pemeriksaan, Nusron Wahid Datangi KPK Terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id -  Dua kali sempat mangkir pemeriksaan, akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Untuk diketahui, bahwa Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/11/2026).

Budi mengatakan, bahwa Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Namun, sebenarnya pemeriksaan tersebut tidak dijadwalkan sebelumnya.

"Sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata dia.

Kendati begitu, penyidik KPK saat ini tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ungkap dia.

Sementara, sebelumnya lembaga antirasuah ini memang lagi mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sebelumnya juga, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena Nusron disebut memiliki agenda internal kementerian.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut