TA-AKAA Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Mengonfirmasi Hukum Ada di Bawah Kendali Jokowi
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika.
Hal tersebut diutarakan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), terkait cara penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa secara bersamaan di tempat berbeda, Jumat (19/6/2026) pagi.
"Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar Kooordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, SH, Jumat (19/6/2026).
Petrus menegaskan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien mereka. Padahal selama ini klien mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,' tegas dia.
Terhadap penangkapan ini, ungkap Petrus, pihaknya mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien mereka.
Sementara terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ade menilai, penangkapan itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ungkap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan tersebut, jelas Ade, memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.
"Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelas dia, seraya menambahkan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Apalagi, syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Editor : Sidratul Muntaha