Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penangkapan dan Penahanan Beberapa Perwira Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Perintahkan Illegal Access Sejak 2025

Selasa, 03 November 2026 | 20:52 WIB
  • author Binti Mufarida
Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Perintahkan Illegal Access Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang juga mantan Kapolri, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). 

Selain LSP, Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). 

Dugaan tindak pidana tersebut, kata Asep, terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dia menilai, bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System, tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," kata dia.

Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap dia. 

Asep meneruskan, bahwa dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut