Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah, 2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Dua oknum anggota Polres Ogan Ilir (OI), inisial SN dan M dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (03/11/2026), terkait dugaan kasus mafia tanah
Laporan itu dilayangkan korban Kusmanto, warga Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kota Palembang, didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida SH MH.
Lisa Merida menyampaikan, bahwa kliennya Kusmanto melaporkan sejumlah oknum yang diduga terkait mafia tanah. Kliennya ini memiliki tanah seluas 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Lokasi tanah itu berbatasan dengan Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
"Pada lahan milik klien kami ini sudah ada rumah, kolam, serta tanam tumbuh. Tanah yang awalnya berupa sawah dan rawa itu dibeli klien kami dari Pak Albet Lasi, seorang pensiunan polisi dan terakhir bertugas di Polda Sumsel," ujar dia didampingi korban Kusmanto, kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Sebelum dibeli kliennya, kata Lisa, tanah tersebut sudah dinyatakan milik Albet Lasi, karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan Nomor : 3260 K/ Pdt/2012
"Persoalan baru atas kepemilikan tanah ini muncul pada tahun 2024 lalu. Ada seorang warga Palembang berinisial Bu, mengklaim tanah milik Kusmanto sebagai miliknya. Bu ini mengaku tanah itu masuk wilayah Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Katanya sudah ada alas hak yang dikeluarkan BPN. Sekarang tanah itu juga dikuasai oleh Bu," kata dia.
Kemudian, ungkap Lisa, bahwa sebelumnya mereka sudah melapor ke Mapolres Ogan Ilir. Hanya saja, saat gelar perkara, pihaknya tak sempat hadir.
''Karena jadwal yang ditentukan sudah lewat dari jam yang ada diundangan. Akhirnya, oknum Polres Ogan Ilir, SN dan M ini membuat hasil gelar perkara yang dikirim ke terlapor Bu dan BPN," ungkap dia.
Hasil gelar perkara ini, jelas Lisa, dijadikan pihak BPN untuk mengeluarkan surat perintah setor dengan alasan ada SP3 penyelidikan dari Kepolisian.
''Saat kita gugat kasus ini sebelumnya, terlapor Bu belum ada sertifikat, namun sekarang malah ada sertifikat. Makanya, kita laporkan juga ke Satgas Mafia Tanah untuk oknum BPN nya itu," tegas dia.
Lisa pun menerangkan, mengapa pihaknya melaporkan oknum polisi tersebut ke Satgas Mafia Tanah. Karena kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pimpinan aparat penegak hukum di Kabupaten Ogan Ilir.
''Tanah diakui milik Bu itu sebenarnya dikeluarkan BPN seluas 1900 meter. Nah di lapangan, Bu malah menguasai 10 hektare lahan milik klien kita," terang dia.
''Kami meminta dan berharap ada penegakan hukum dan keadilan atas klien kami selaku pemilik tanah di Desa Sungai Rambutan ini, karena diduga dalam perkara ini Surat Mencari Tanah," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha