Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras sudah Diketahui Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Tidak Sah, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB
  • author Ari Sandita murti
Penahanan Tidak Sah, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan  Roy Suryo
Tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo. (iNewsPalembang.id/foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dikabulkan Hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan.

Hakim Ketut Darpawan menilai, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Untu diketahui, bahwa dalam praperadilan tersebut, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

Pihak tergugat tersebut yakni, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Gugatan yang diajukan Roy Suryo itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) lalu, dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada akhirnya penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa ditangguhkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut