Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Soal Upaya Paksa Penggeledahan
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlanjut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukan tersangka Roy Suryo.
Gugatan praperadilan itu diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (24/6/2026).
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, tertulis keterangan bahwa gugatan tersebut terkait upaya penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu dan menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kemudian,penahanan kedua tersangka tersebut ditangguhkan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyebut sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jaksel, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo melanjutkan, adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha