Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penangkapan dan Penahanan Beberapa Perwira Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 23:54 WIB
  • author Binti Mufarida
Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga mantan Kapolri, langsung ditahan di Rutan Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam. (iNewsPalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Tiga jenderal yang menjadi tersangka pada kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, ditahan di Rutan Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Tiga jenderal yang jadi tersangka itu yakni, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang juga mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Sementara, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku," ujar dia, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep mengatakan,  bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun terkait dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," kata dia.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut