Kejati Sumsel Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit.