Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Petitum Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel ke Hakim, Kompak Tolak Praperadilan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Status Tetap Tersangka Sah Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Senin, 20 Juli 2026 | 16:52 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Status Tetap Tersangka Sah Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Senin (20/7/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/7/2026).

Terhadap penolakan dari PN Jaksel tersebut maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan

Untuk diketahui, bahwa perkara itu sebelumnya tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo pun sebelumnya turut mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut