Status Tetap Tersangka Sah Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/7/2026).
Terhadap penolakan dari PN Jaksel tersebut maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan
Untuk diketahui, bahwa perkara itu sebelumnya tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Suryo pun sebelumnya turut mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.
Editor : Sidratul Muntaha