Jawaban Petitum Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel ke Hakim, Kompak Tolak Praperadilan Roy Suryo
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) diminta untuk menolak seluruh permohonan peradilan Roy Suryo.
Penolakan tersebut disampaikan pihak Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, saat membaca jawaban mereka atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kompak meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo, pada sidang di PN Jaksel, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan itu, anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan jawabannya, meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia saat membacakan petitum jawabannya di persidangan tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya juga meminta hakim praperadilan, agar penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Kemudian, Termohon menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
Editor : Sidratul Muntaha