JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/10/2025).
Seperti diketahui, bahwa sidang praperadilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hotman Paris Hutapea, selalu Kuasa hukum Nadiem menyampaikan, bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebab, penetapan itu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” ujar dia di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Hotman menyebut, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem ketika menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Penetapan tersangka ini juga tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata,” kata dia.
Tak hanya itu, Hotman menilai, termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Makanya, atas dasar itu, Hotman meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas dia.
Seperti diketahui, bahwa Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait