Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, JPU Mendakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Nadiem menyebut terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal tersebut diutarakan Jaksa Roy Riady, pada sidang dengan agenda pembacan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Roy mengatakan, bahwa hasil penghitungan kerugian negara Rp1,2 triliun dalam perkara tersebut, berupa Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun dari angka kemahalan harga Chromebook.
Lalu, kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata dia saat membacakan surat dakwaan.
“Kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” imbuh dia.
Jaksa Roy mengungkapkan, bahwa dugaan perbuatan melawan hukum terdakwa Nadiem Makarim tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Terdakwa Nadiem, sambung Roy, bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Selanjutnya, terdakwa Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan, diduga membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T.
“Terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan, diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei, dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022,” ungkap dia.
Jaksa Roy melanjutkan, bahwa terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Jaksa menilai dugaan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor : Sidratul Muntaha