Lewat Kesepakatan Illegal Refinery di Muba Bakal Tak Ada Penindakan, Dasar Hukum Disorot

Sidra
KAPL soroti dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (iNewsPalembang id/ist)

SEKAYU, iNewsPalembang.id - Kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat, mendapat sorotan dan dipertanyakan Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL).

Kesepakatan yang dibuat saat audiensi pada 8 September 2026  dengan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 itu, disebut bahwa Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan masa transisi proses perjuangan legalisasi. 

Koordinator KAPL, Arlan SH menilai, bila suatu kegiatan masih belum memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka adanya kesepakatan administratif atau politik tidak dengan sendirinya menghapus status ilegal kegiatan tersebut maupun kewenangan aparat untuk melakukan penegakan hukum.

"Hal yng menjadi pertanyaan publik itu, apakah sebuah kesepakatan bisa dijadikan dasar untuk menghentikan sementara penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana?" ujar dia, Sabtu (26/9/2026)

Apalagi, kata Arlan, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan penindakan terhadap illegal refinery di Muba. Seperti pada Juli 2026, Polres Muba menyita sekitar 50.000 liter minyak mentah dan hasil olahan dari satu lokasi illegal refinery dan menangkap satu tersangka. Saat itu, polisi menyatakan aktivitas tersebut membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Upaya pemerintah memperjuangkan legalisasi usaha masyarakat, merupakan persoalan yang berbeda dengan memberi toleransi terhadap aktivitas yang belum memiliki izin," kata dia.

"Pemerintah bisa memperjuangkan perubahan regulasi, pembinaan, pendataan dan penataan usaha masyarakat. Namun, proses menuju legalitas harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku," imbuh dia, seraya menambahkan, pemerintah daerah dalam pemberitaan resminya menyebut, masyarakat harus dapat sejahtera tanpa melanggar aturan.

Atas dasar itu, ungkap Arlan, maka KAPL meminta agar seluruh pihak membuka secara transparan dalam hal, Dasar hukum penghentian penindakan selama enam bulan; Kewenangan siapa yang dapat memberikan jaminan tidak dilakukan penangkapan; Status hukum kegiatan illegal refinery selama masa transisi; Batasan kegiatan yang diperbolehkan selama masa transisi; Mekanisme pengawasan terhadap keselamatan dan lingkungan; dan Siapa yang bertanggung jawab bila selama masa transisi terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran atau kerugian negara.

"KAPL mengingatkan bahwa penyulingan atau pengolahan minyak bumi tanpa izin tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif," tegas dia 

Arlan melanjutkan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi harus dilakukan berdasarkan izin usaha. Makanya, persoalan legalisasi tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena telah dibuat kesepakatan di tingkat daerah.

Ketentuan pidana dalam UU Migas juga, sambung dia, perlu menjadi perhatian apabila terdapat kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Bila yang dimaksud dengan penambangan minyak rakyat adalah kegiatan pengambilan atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin, maka ketentuan pidana mengenai kegiatan usaha hulu tanpa izin juga perlu diperiksa berdasarkan UU Migas," jelas dia.

UU Minerba, tegas Arlan, bukan dasar hukum utama untuk illegal refinery minyak bumi. UU Minerba mengatur mineral dan batubara, sedangkan minyak bumi berada dalam rezim hukum migas. Karena itu, penggunaan UU Minerba harus dilakukan secara tepat sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.

"Bila benar ada kesepakatan untuk tak melakukan penindakan terhadap aktivitas yang secara hukum masih ilegal, maka legalitas, kewenangan dan konsekuensi hukum dari kesepakatan tersebut harus diuji oleh lembaga yang berwenang," tegas dia.

Arlan memastikan, bahwa KAPL tidak menuduh Bupati Muba, Pemkab Muba, Kapolres Muba maupun Ketua DPRD Muba telah melakukan tindak pidana tertentu. Namun, bila kemudian terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan, memberi perlindungan pada aktivitas ilegal, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum," kata dia.

Selanjutnya, terang Arlan, KAPL meminta Kapolda Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan APH terkait untuk mencermati kesepakatan itu secara objektif dan menguji apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Bila tujuan kesepakatan itu memberi waktu bagi proses legalisasi, maka harus ada dasar hukum yang jelas, batas waktu yang jelas, objek yang jelas, mekanisme pengawasan yang jelas serta jaminan bahwa kegiatan yang berbahaya dan melanggar hukum tidak dibiarkan.

“Kami tak mempersoalkan upaya pemerintah mencari solusi bagi masyarakat. Yang kami persoalkan ketika solusi itu diduga diwujudkan lewat kesepakatan untuk tidak melakukan penindakan terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas. Negara hukum tak boleh tunduk pada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum," terang dia.

"Bila kesepakatan itu punya dasar hukum, buka dan jelaskan kepada publik. Jika tidak memiliki dasar hukum, maka pihak yang berwenang harus melakukan koreksi dan memastikan hukum kembali ditegakkan secara konsisten," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network