JAKARTA, iNewspalembang.id – Adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), ditetapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tipikor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018, pada Jumat 3 Oktober 2025 kemarin, setelah dilakukannya gelar perkara.
“Para tersangka itu berinisial FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN. Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba,” ujar dia kepada awak media pada press release, Senin (6/10/2025).
Cahyono mengungkapkan, bahwa modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi.
“Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus,” ungkap dia.
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” imbuh dia.
Awalnya, jelas Cahyono, kasus tersebut ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, namun kemudian diambil alih Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024.
Keempat orang tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait