get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Peran Halim Kalla, Adik Mantan Wapres JK pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Permohonan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:02 WIB
header img
mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, siap menjalani proses hukum, setelah hakim menolak permohonan praperadilannya. (iNewspalembang.id/foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menerima putusan penolakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait permohonan praperadilannya.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya,” ujar Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Nadiem, pihaknya siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah berjalan.

“Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa,” kata dia.

Seperti diketahui, pada proses permohonan praperadilan terhadap sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan menolak permohonan tersebut.

Dasar hakim menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim tersebut, karena ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka.

Hakim menilai, Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Kemudian, hakim menyebut, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujar hakim.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut