PALEMBANG, iNewspalembang. id – Uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada periode Januari-Desember 2025 sebesar Rp615.514.361.766.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, SH, MH, di dampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt Aspidsus Kejati Sumsel, Kasi Penkum saat Pers Rilis memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, di Kejati Sumsel, Selasa (9/12/2025).
Anton melanjutkan, bahwa khusus pada Tipidsus Kejati Sumsel ada 11 kasus penyelidikan, penyidikan 34 kasus, pra tuntutan ada 45 kasus dan belum ada eksekusi. Untuk penyelamatan keuangan negara mencapai Rp588.146.486.000.
Untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumsel ada 77 kasus penyelidikan, penyidikan 52 kasus, penuntutan ada 86 kasus dan 93 eksekusi. Penyelamatan keuangan negara mencapai Rp27.367.875.766, hingga total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp615.514.361.766.
Selain itu, kata Anton, bahwa perkara yang menarik perhatian yang pertama kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel (BSBS) Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2024.
“Jumlah tersangka sebanyak Tujuh orang. Perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp12 miliar dalam proses penyidikan. Ini perkara yang menarik perhatian,” ujar dia.
Kedua, ungkap Anton, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
“Untuk jumlah tersangka sebanyak enam orang. Jumlah kerugian negara lebih kurang Rp1,6 triliun dan ini masih proses penyidikan,” ungkap dia.
Berikutnya ketiga, jelas Anton, kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 – 2018.
“Jumlah tersangka sebanyak lima orang. Jumlah kerugian negara mencapai Rp137.722.247.614,40 dan ini masih proses penuntutan,” jelas dia.
Kemudian keempat, terang Anton, kasus dugaan korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 dan dugaan korupsi pada perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang merugikan keuangan negara.
“Untuk jumlah tersangka sebanyak tiga orang dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dan masih dalam proses penuntutan,” terang dia.
Terakhir, tambah Anton, kasus dugaan korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2010 hingga 2023.
“Jumlah tersangka lima orang dan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp61 miliar dan sekarang masih proses upaya hukum,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
