Bantah Disebut JPU Terima Rp809 Miliar, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Dalam Bentuk Apa?
JAKARTA, iNewspalembang.id – Terdakwa Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, membantah disebut menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir, setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar dia.
Dodi menilai, bahwa JPU hanya memaparkan Nadiem mendapatkan keuntungan ratusan miliar tersebut. JPU juga tidak bisa membuktikan bagaimana uang itu bisa diterima Nadiem.
“Tidak ada bukti yang konkret, bagaimana terimanya? Dalam bentuk apa? Dia (JPU) hanya menyebut bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti,” tegas dia.
Seperti diketahui, Nadiem didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Editor : Sidratul Muntaha