JAKARTA, iNewsPalembang.id - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Senin (28/9/2026).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bahwa kedatangan Bobby Adhityo Rizaldi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna untuk menjalani pemeriksaan. Bobby pun tiba di KPK pada pukul 09.57 WIB tadi.
Pemeriksaan terhadap Bobby ini, sambung dia, merupakan penjadwalan ulang. Karena, sebelumnya Bobby dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026). Namun, Bobby berhalangan hadir karena memiliki agenda lain.
Terkait pemeriksaan tersebut, Budi masih enggan mengungkap materi yang akan didalami penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," ujar dia.
Untuk diketahui, bahwa lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah Bobby, pada Selasa (14/7/2026) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang salah satunya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Barang bukti elektronik itu akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi oleh penyidik. Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan itu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ungkap dia.
Sementara sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap terkait laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026) lalu.
Pernyataan sebelumnya Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, salah satu tersangka yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026) lalu.
Empat tersangka lainnya yakni Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
