Giliran Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook ke KY
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan tervonis pada kasus tersebut, yang juga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Namun, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, istri Nadiem, Franka Franklin juga hadir dalam pelaporan itu.
Empat hakim yang dilaporkan itu, yakni Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dan tiga hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari Yusuf, di KY, Senin (6/7/2026).
Ari Yusuf mengatakan, bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Laporan itu terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," kata dia.
Berikutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah yang disanksi non-palu, tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ungkap dia.
Ari Yusuf pun menyoroti perilaku hakim yang disebut mereka tidur selama proses persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka (hakim) memberi pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Ini karena memang direkam jadi mudah untuk dibuktikan," jelas dia.
Kemudian, Ari Yusuf menyinggung terkait perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial.
"Dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa, mereka malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," tegas dia.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis hakim menyebut Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem pun dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Editor : Sidratul Muntaha