Tanggapan Kejagung Terkait Tim Gabungan Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi oleh Polri. (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut menghormati proses hukum yang dilakukan tim gabungan Polri, terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel yang dilakukan tim gabungan Polri. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, bahwa proses penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh Polri sepenuhnya merupakan kewenangan jajaran kepolisian. 

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026). 

"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," imbuh dia.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Polri menggeledah 12 lokasi. Nah, saat operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, Korps Bhayangkara menemukan brankas tersembunyi.

Dalam brankas itu ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura (SGD) dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Kemudian di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan secara langsung, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2. Dia melanjutkan, bahwa emas batangan dan uang tersebut ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas dia.

Tidak hanya itu, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network