MURATARA, iNewsPalembang.id – Narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram brutto yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Muratara.
Tersangka inisial IPJ (31) yang membawa barang haram tersebut diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut KBO Satnarkoba Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga kerap ada aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Dalam pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna hijau tanpa nomor polisi. Motor dan ciri-ciri pengendara itu sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Lalu petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran petugas dan tersangka. Karena saat petugas menghentikan, tersangka masih berusaha kabur dan terjadi kejar-kejaran hingga mobil opsnal Satnarkoba Polres Muratara jadi ringsek saat menghentikan tersangka,” ujar dia, Kamis (1/10/2026).
Didian mengatakan, saat menggeledah IPJ, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 51,53 gram brutto, yang disembunyikan di kantong belakang kiri. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu helai celana pendek berwarna biru.
"Tersangka IPJ ini diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika itu. Hasil tes urine juga dinyatakan positif mengandung narkotika. Tersangka mengakui bahwa mendapatkan narkoba sabu dari temannya di daerah Rawas Ulu,” kata dia.
Atas perbuatannya, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa untuk diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," ungkap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menyampaikan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memberi informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
