Bekuk Tiga Bandar Narkoba, Polsek SU II Palembang Sita Sabu Senilai Rp30 Juta

Sidra
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian, menunjukan barang bukti sabu dan tersangka, saat gelar perkara di Mapolsek SU II, Senin (10/10/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus tiga bandar narkoba jenis sabu, yang mengedarkan barang haram itu di wilayah mereka.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH menyatakan, tiga bandar sabu ini adalah Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), semuanya tercatat warga Jalan KH Azhari, Kecamatan SU II.

“Mereka (bandar) kita tangkap usai menerima laporan dari warga, yang kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum kita,” ujar dia di Mapolsek SU II, Senin (10/10/2022).

Handryanto mengungkapkan, anggotanya juga menyita barang bukti lima paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram senilai Rp30 juta.

"Para tersangka ini telah dua tahun ini mengedarkan sabu di wilayah hukum kita. Barang bukti sabu yang kita sit aini bila dijual bernilai Rp30 juta," ungkap dia.

Selain sabu senilai Rp30 juta, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah dompet kecil warna merah ungu berisi bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening.

“Tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas dia.

Sementara, salah satu bandar sabu, Jali mengaku, memang selama dua tahun ini mengedarkan sabu tersebut.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network