Polres Lubuklinggau Tetapkan 7 Tersangka Kasus penggelapan FAME di Terminal BBM Pertamina

Era Neizma Wedya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan FAME di TBBM Pertamina, Kota Lubuklinggau, Rabu (21/10/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Polres Lubuklinggau menetapkan tujuh karyawan PT Adhitya Serayakorita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di Terminal BBM (TBBM) Pertamina, Kota Lubuklinggau.

Dalam perkara ini,  PT Adhitya Serayakorita mengalami kerugian mencapai Rp1.093.409.385 atau lebih dari Rp1,09 miliar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK, MH menyatakan, bahwa perkara tersebut terungkap setelah ada informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME.

Dugaan penyimpangan itu terjadi pada 1 hingga 3 September 2026 di TBBM Pertamina, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

"Berdasarkan hasil audit manajemen perusahaan melalui Laporan Hasil Audit Nomor 01.0.1/LHA-ASK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, ditemukan adanya dugaan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar," ujar dia, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dan Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan, Rabu (21/10/2026).

Perkara itu lalu dilaporkan Muhammad Riski Gultom (29), seorang karyawan swasta asal Pekanbaru ke Polres Lubuklinggau melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/351/IX/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 22 September 2026.

Catur mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Polisi menyita sejumlah dokumen penting dari PT Adhitya Serayakorita seperti, laporan hasil audit, tiga berita acara bongkar FAME pada 1 hingga 3 September 2026, kontrak kerja perusahaan dengan Pertamina Patra Niaga, serta tujuh berkas kontrak kerja karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut.

"Penyelidikan kemudian menemukan titik terang pada 29 September 2026. Salah seorang karyawan mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap enam karyawan lain yang diduga memiliki keterlibatan," kata dia.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada 30 September 2026, polisi akhirnya menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka," imbuh dia.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20). 

"Kami menduga ketujuh tersangka memanfaatkan posisi mereka sebagai karyawan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan FAME milik perusahaan selama tiga hari, yakni 1 sampai 3 September 2026," ungkap dia.

Catur menjelaskan, uang yang diperoleh dari penggelapan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Akibat perbuatan itu, PT Adhitya Serayakorita mengalami kerugian sebesar Rp1.093.409.385.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 488 jo Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network