KPK Ungkap Alasan Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

Jonathan Simanjuntak
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (iNEWSpalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW) ke luar negeri saat masih berstatus saksi.

Terhadap hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," ujar dia, Rabu (21/10/2026).

KPK juga, kata Budi, segera memanggil ulang Nusron. Hanya saja dia tak memerinci kapan tepatnya politisi Golkar itu akan dipanggil.

"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata dia.

Meski begitu, tegas Budi, KPK tetap meminta Nusron kooperatif apabila penyidik melayangkan panggilan.  Karena, pemeriksaan tersebut dibutuhkan agar perkara ini bisa terungkap.

"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," tegas dia.

Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Berikutnya, KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua itu Nusron kembali tidak hadir.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network