PALEMBANG, iNewspalembang.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (2/11/2022) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari aksi tersebut, aparat meringkus dua kurir sabu lintas negara, SU (39) dan AM (29). Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti (BB) berupa dua paket besar sabu dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 gram (2,1 kg), yang disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawa dan disembunyikan di bagasi sepeda motor pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry menyatakan, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap pelaku kasus narkoba, dengan BB 2.116 kg sabu.
"Ini kasus narkoba lintas negara, kedua tersangka mendapat sabu dari Malaysia. Kita sedang melakukan pengembangkan lagi terhadap pelaku yang ada diatasnya," ujar Ngajib, memberi keterangan pers di aula Narkoba, Rabu (2/11/2022).
Ngajib mengungkapkan, dari keterangan salah satu pelaku bahwa narkoba jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dengan melarikan diri, jadi anggota dilakukan tindakan tegas terukur.
"Karena coba melarikan diri, jadi anggota kita melakukan tindakan tegas terukur, dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," tegas dia.
Dari pengakuan pelaku, sudah lima bulan mengedarkan sabu dan pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. Kedua pelaku akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sidratul Muntaha