Satu dari Dua Pengedar Sabu yang Diringkus Polrestabes Palembang Berasal dari Jatim

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Pengedar sabu yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan Rusun, berdomisili di Kota Batu, Jatim. (iNewspalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu pada lokasi yang berbeda, pada Kamis (9/4/2026) kemarin.

Pengedar inisial DK (42) yang dibekuk unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, berlokasi di sebuah rumah kawasan Rusun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 18.30 WIB. Lalu, giliran Unit 1 yang menangkap pengedar berinisial ES (29) di sebuah kost di Jalan Petanang Nomor 1108, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Setelah meringkus kedua pengedar tersebut, aparat langsung melakukan tes urine dari hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika.

Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, pengungkapan ini hasil dari pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan. 

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Rusun 24 Ilir. Selanjutnya, Unit 8 melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan. 

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu yang diletakkan di lantai rumah dan diakui sebagai milik tersangka DK untuk dijual kembali," ujar dia.

"Tersangka DK diketahui berdomisili di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur (Jatim), namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Palembang. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas provinsi yang sedang didalami penyidik," imbuh dia.

Untuk kasus kedua bermula, ungkap Faisal, juga dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kost di Jalan Petanang. Unit 1 melakukan penyelidikan dan penggerebekan, lalu menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di bawah pintu terali depan kost. Tersangka ES mengakui bahwa barang itu miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti pada kasus pertama berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Sedangkan pada kasus kedua, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,17 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu kotak plastik bekas kacamata, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan menggerakkan dua unit secara simultan. Saat ini kami mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi," ungkap dia.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan, keberhasilan dua pengungkapan dalam satu malam menunjukkan kesiapsiagaan operasional yang maksimal. 

"Dua unit, dua lokasi, satu malam. Ini bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palembang," jelas dia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, peredaran narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius. 

"Polda Sumatera Selatan akan menindak tegas setiap jaringan narkoba hingga ke sumbernya. Tidak ada batas wilayah bagi penegakan hukum," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network