Khalid Basalamah Akui Kembalikan 354.500 Dolar AS ke KPK, JPU Dalami Hubungan dengan Ulfi Makhrija

Nur Khabibi
Direktur Uhud Tour dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Basalamah saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026).(iNewsPalembang.id/Fot: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah dengan Muhammad Ulfi Makhrija, pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam kesaksian pada sidang perkara ini, Khalid Basalamah yang merupakan Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, mengakui menyerahkan uang sebesar 354.500 dolar AS kepada KPK. 

Begitu pun ketika JPU mengulik hubungan antara Khalid dengan Muhammad Ulfi Makhrija, yang kemudian diakui sebagai stafnya. Ulfi merupakan pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK.

"Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US Dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590: uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, saudara saksi?" tanya JPU.

"Iya," jawab Khalid.

Selanjutnya, JPU bertanya apakah uang tersebut diserahkan oleh Ulfi kepada KPK.

"Uang ini bisa Saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Khalid membenarkan.

Tak hanya tentang uang, Khalid juga mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Uang itu disebut penyidik disetorkan melalui transfer Bank BNI.

"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, detul?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Khalid.

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

JPU KPK menyebut nilai kerugian didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga diduga menerima 26.500 dolar AS.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network