PALEMBANG,iNewspalembang.id - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang Polda Sumsel meringkus dua pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Jumat (17/4/2026) malam.
Aparat menangkap tersangka berinisial AA (43) dan J (37) saat berada di pinggir jalan, dengan gerak-gerik mencurigakan, tepatnya di kawasan dekat lingkungan pendidikan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,17 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
Barang haram itu dibungkus plastik klip bening dan disimpan di kotak rokok, plastik klip kosong. Lalu, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menyatakan, pihaknya bertindak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dalam menjaga lingkungan, terutama di sekitar fasilitas pendidikan, agar terbebas dari ancaman narkoba," ujar dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
