Kompolnas Minta Penanganan Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Mapolda Sumsel Sejalan Proses Klarifikasi

Sidra
Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Sumsel, Palembang, Senin (19/10/2026). (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Insiden pengeroyokan dua jurnalis pada aksi Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Palembang di depan Mapolda Sumsel, pada Selasa (13/10/2026) kemarin, menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dua jurnalis tersebut yakni, Rachmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV melakukan pertemuan dengan Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, S Sos, MSi di Polda Sumsel, Senin (19/10/2026).

Menurut Supardi, bahwa semua keterangan dari pihak kepolisian dan informasi dari rekan-rekan media sudah dicocokkan dan fakta-fakta yang didapatkan masih perlu dicermati. Hal yang penting dan harus segera dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumsel adalah memastikan bahwa peristiwa ini terungkap secara terang benderang.

"Setelah menelaah data yang dikumpulkan, klarifikasi dari Polda Sumsel, serta informasi tambahan yang diperoleh dalam pertemuan ini, maka kita akan merumuskan langkah tindak lanjut," ujar dia, dihadapan perwakilan media yang tergabung di Koalisi Pers Sumsel.

Supardi mengatakan, bahwa, pendalaman peristiwa yang dialami dua jurnalis dan tiga mahasiswa perlu dilakukan serius, agar fakta-fakta yang belum terungkap dapat dilengkapi. Kompolnas pun meminta Polda Sumsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

"Evaluasi itu penting, terutama menyangkut prosedur anggota kepolisian dalam melayani masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta perlindungan terhadap wartawan yang bertugas meliput demonstrasi," kata dia.

Kompolnas berharap, ungkap Supardi, hal ini menjadi bahan masukan bagi Polda Sumsel untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, terhadap bagaimana penanganan kegiatan-kegiatan penyampaian pendapat masyarakat, sekaligus bagaimana menjaga keberadaan rekan-rekan media saat berada di tengah-tengah kegiatan demonstrasi.

Selanjutnya, sambung dia, Kompolnas mendorong Polda Sumsel menyusun ketentuan yang lebih rinci sebagai pedoman bagi anggota kepolisian di lapangan.

"Perlu aturan yang jelas agar personel memahami batasan dan prosedur dalam memberi pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di tempat umum. termasuk ketika ada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melakukan peliputan," ungkap dia.

Kompolnas, jelas Supardi, akan mendorong agar Polda Sumsel membuat ketentuan yang lebih rigid lagi, sehingga menjadi pedoman bagi anggota di lapangan saat mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang melakukan penyampaian pendapat di tempat-tempat umum.

"Terhadap kasus ini, Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman. Namun, penanganannya diharap sejalan dengan proses klarifikasi terhadap kasus yang menimpa dua wartawan, dan tiga mahasiswa," jelas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network