JAKARTA, iNewsPalembang.id – Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y. Kedua personel kepolisian tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 yang merugikan para korban hingga Rp28 miliar.
Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Majelis sidang menilai perbuatan kedua oknum polisi tersebut sebagai tindakan tercela yang merusak citra institusi.
"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026).
Erlan menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sedang mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Selain sanksi etik, Polda Jambi juga memproses dugaan tindak pidana murni berdasarkan sembilan laporan polisi yang masuk terkait aksi Briptu MD dan Bripda Y. Dari seluruh laporan tersebut, satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah memasuki pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara delapan laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
