get app
inews
Aa Read Next : MA Respons Gugatan DPRD Palembang Soal Tapal Batas, Pj Wako Ratu Dewa Diminta Bantu Perjuangkan

Ini Alasan Warga Alexandria Butuh Pemkot Palembang Ikut Gugat Permendagri 134 Tahun 2022 ke MA

Minggu, 06 Agustus 2023 | 07:05 WIB
header img
Kuasa Hukum warga Perumahan Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah SH dan kawan-kawan bersama perwakilan warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19, saat menjawab pertanyaan awak media, Sabtu (5/8/2023). (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19 sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring meminta dukungan Pemerintah Kota Palembang, terkait gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

Saat dikunjungi Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Sabtu (5/8/2023), mereka tetap mempertahankan keanggotaan mereka di wilayah Kota Palembang dan menolak masuk Banyuasin.

Kuasa Hukum warga Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah SH menyatakan, penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin seperti tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria.

“Lihat saja, buktinya tidak ada sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait,” ujar dia.

Sofhuan mengungkapkan, dalam kondisi seperti ini tentu pihaknya butuh dukungan dari semua pihak, agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung.

“Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang,” ungkap dia.

Sofhuan menjelaskan, mengapa butuh melibatkan pemda dan legislatif, karena berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung.

“Hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima. Jadi, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Makanya, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria,” jelas dia.

Sementara, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi menuturkan, DPRD Palembang juga sudah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengajuan Judicial Review atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ini melalui APBD Perubahan.

“Dukungan kami ini terhadap pengajuan gugatan uji materi atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut