get app
inews
Aa Text
Read Next : Coba Sembunyikan Puluhan Ekstasi, Aksi Warga Bengkulu Ini Tetap Terendus Jajaran Polres Lubuklinggau

Penampakan Okum ASN Kota Lubuklinggau yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berakhir Diciduk Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:06 WIB
header img
Oknum ASN di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, SA (42), usai diringkus jajaran Polres Lubuklinggau, Jumat (28/8/2026) malam kemarin. (iNewsPalembang.id/ist)

LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di lingkungan Kecamatan Lubuklinggau Utara I, inisial SA (42), diringkus jajaran Polres Lubuklinggau, setelah diketahui diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

SA yang tercatat warga RT 03, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau menangkap SA saat berada di sebuah rumah pada Jumat (28/8/2026) malam kemarin.

Penangkapan SA tercatat dalam LP/A/67/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 28 Agustus 2026.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, SH, MH, penangkapan itu setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Durian Rampak RT 03. Kemudian, Romi memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Dio Firmansyah, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Saat mendatangi salah satu rumah, petugas kita melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka. Di dalam kamar, petugas melihat seseorang yang diduga SA.Begitu tahu kedatangan petugas, orang tersebut berusaha melarikan diri," ujar dia, Senin (31/8/2026).

Kemudian, kata Romi, pihaknya melakukan tindakan kepolisian dengan membuka paksa pintu rumah dan berhasil mengamankan SA yang bersembunyi di dalam rumah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,81 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram, serta dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Petugas juga menyita empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu set alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, petugas menanyakan keberadaan barang bukti narkotika lainnya. Lalu SA memberi keterangan kepada petugas, masih terdapat barang bukti lain yang telah dibuang ke dalam sumur," kata dia.

Petugas pun melakukan upaya pengambilan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di bagian tepian dalam sumur.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut