get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Hujat Partai dan Simbol, Kader Gerindra Palembang Polisikan Akun Medsos Rachel Rachel

Buntut Aksi di Depan Universitas, Kuasa Hukum UPGRIP Angkat Bicara Soal Kedudukan Hukum Kampus

Selasa, 01 September 2026 | 22:31 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang, Advokat Dhabi K Gumayra SH MH, dari Kantor Hukum DKG & Partners. (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) angkat bicara terkait aksi unjuk rasa di depan pagar UPGRIP, pada Senin (31/8/2026).

Terlebih, aksi itu mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan soal polemik kepengurusan dan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang. 

Satu pemberitaan yang menjadi perhatian diterbitkan di satu media online pada Kamis ( 27/8/2026) pukul 17.20 WIB dengan judul 'YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat'.

Merespons perkembangan tersebut, Advokat Dhabi K Gumayra SH MH, dari Kantor Hukum DKG & Partners, selaku Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang menyampaikan penjelasan kepada publik dan civitas akademika mengenai kedudukan hukum penyelenggaraan UPGRIP. Hak itu demi menjaga stabilitas, serta kondusivitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas PGRI Palembang.

''Tim Kuasa Hukum UPGRIP menyebut persoalan mengenai klaim sebagai pihak penyelenggara Universitas PGRI Palembang sebenarnya telah muncul sejak April 2026," ujar dia, Selasa (1/9/2026).

Dhabi menilai, sejumlah surat telah dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Sumatera Selatan.

''Beberapa surat yang disebutkan antara lain Somasi I Nomor 010/A.40/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 28 April 2026, kemudian surat Nomor 011/D.13/YPLP PT-PGRI/2026 tertanggal 29 April 2026 mengenai instruksi penyerahan aset dan pemindahan kantor BPH," kata dia.

Selanjutnya, ungkap Dhabi, ada surat tertanggal 5 Mei 2026 dari SHS Law Firm, surat undangan klarifikasi dan pemanggilan pertama tertanggal 23 Juni 2026, panggilan kedua tertanggal 25 Juni 2026, Surat Peringatan I tertanggal 29 Juni 2026, serta Surat Peringatan II dan pembatasan wewenang jabatan tertanggal 6 Juli 2026. Lalu, adanya surat somasi atau teguran hukum terakhir tertanggal 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan pemotongan dana finger print.

Dalam perspektif Tim Kuasa Hukum UPGRIP, rangkaian surat itu pada pokoknya menunjukkan adanya klaim dari pihak YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan sebagai penyelenggara Universitas PGRI Palembang. Namun, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap surat yang diterima dan telah memberi tanggapan melalui surat resmi dengan mengacu pada dasar hukum yang mereka yakini berlaku.

''Dua surat jawaban yang disebutkan adalah Surat Nomor 09/Srt-B/DKG&P/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 dan Surat Nomor 10/Srt-B/DKG&P/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026," ungkap dia.

Tim Kuasa Hukum UPGRIP, kata Dhabi, juga menjelaskan dasar hukum yang menurut mereka menjadi landasan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang. Menurut mereka, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2019 mengalami perubahan badan hukum menjadi perkumpulan. Perubahan itu tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000939.AH.01.08.TAHUN 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Berikutnya, pada 2022, Ketua PGRI mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

"Kami (Tim kuasa hukum) menyebut permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang di Kota Palembang," jelas dia.

Keputusan tersebut, terang Dhabi, juga mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 863/KPT/I/2018. Berdasarkan dokumen-dokumen itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berpandangan bahwa Perkumpulan PGRI merupakan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang yang punya dasar penetapan dari kementerian terkait.

Selain terkait badan penyelenggara, Tim Kuasa Hukum UPGRIP mengurai tentang pihak yang menjalankan pelaksanaan harian penyelenggaraan universitas. Menurut Dhabi, Pengurus Besar PGRI pada 23 Februari 2022 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09/Kep/PB/XXII/2022 tentang Pengangkatan Kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pada Universitas PGRI Palembang masa bakti 2022-2025.

Kepengurusan itu lalu diperbarui melalui Surat Keputusan Nomor 25/Kep/PB/XXIII/2025 tentang Pengangkatan Kepengurusan Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia pada Universitas PGRI Palembang untuk masa bakti 2022-2027.

Nah terkait posisi rektor, Tim Kuasa Hukum menyebut Pengurus Besar PGRI telah menetapkan Assoc Prof Dr. H Bukman Lian, MM, MSi, CIQaR sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang untuk periode 2022-2027 melalui Surat Keputusan Nomor 11/Kep/PB/XXII/2022. Pengangkatan tersebut kemudian disebut dikukuhkan oleh Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI melalui Surat Keputusan Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022 tentang Pengukuhan Rektor Universitas PGRI Palembang Masa Jabatan 2022-2027.

Tim Kuasa Hukum UPGRIP kemudian mengaitkan dasar penyelenggaraan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami merujuk Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur bahwa perguruan tinggi swasta yang didirikan masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba wajib memperoleh izin menteri," tegas dia.

Dhabi meneruskan, bahwa badan penyelenggara itu menurut ketentuan dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berpandangan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 menjadi dasar penetapan Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

"Kami menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan dasar hukum yang mereka gunakan dalam menjelaskan posisi UPGRIP kepada publik," kata dia.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP juga menyatakan, badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang saat ini adalah Perkumpulan PGRI yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pelaksana Harian Pengurus Besar PGRI pada Universitas PGRI Palembang.

Lalu, menurut versi dan pemahaman hukum Tim Kuasa Hukum UPGRIP, saat ini tidak terdapat hubungan hukum dalam penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dengan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan.

Kemudian, sejak 2022 hingga sebelum munculnya rangkaian surat pada April 2026, kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan universitas berjalan tanpa persoalan yang mereka ketahui berkaitan dengan penyelenggaraan kampus.

"Namun, sejak April 2026, muncul surat-surat dari pihak yang mengklaim memiliki kewenangan sebagai penyelenggara UPGRIP. Kami menilai perkembangan itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi civitas akademika dan mengganggu suasana kegiatan belajar mengajar," kata Dhabi.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum UPGRIP menyoroti adanya surat yang mereka sebut berkaitan dengan pengosongan gedung serta keputusan mengenai pemberhentian rektor. Mereka mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut, terutama terkait posisi sebagai penyelenggara universitas.

Tim kuasa hukum menggunakan pertanyaan retoris mengenai apakah seseorang dapat menjadi penyelenggara perguruan tinggi hanya berdasarkan klaim sepihak. Kendati begitu, seluruh tudingan dan penilaian itu merupakan versi serta pernyataan Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang. Hal itu tidak serta-merta merupakan putusan atau penetapan hukum dari lembaga peradilan.

"Polemik mengenai siapa yang memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang pada akhirnya merupakan persoalan legalitas yang dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, keputusan kementerian, serta ketentuan hukum yang berlaku," urai dia.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat dan civitas akademika mengenai posisi hukum yang mereka yakini berlaku saat ini. Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang menekankan pentingnya menjaga proses pendidikan agar tetap berjalan dengan baik di tengah polemik yang berkembang.

"Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh civitas akademika membutuhkan suasana kampus yang aman dan kondusif agar kegiatan akademik tidak terganggu. Kami berharap polemik penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata dia.

"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dokumen hukum dan mekanisme yang berlaku, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas maupun kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut