get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Faktor yang Bikin BP Taskin Angkat KUEP di Musi Banyuasin ke Level Nasional

Soal Revisi Batas Wilayah dengan Kabupaten Muaro Jambi, Pemkab Muba Tetap Pedomani Dasar Hukum Sah

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:31 WIB
header img
Wakil Bupati Muba, Rohman bersama Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, saat rapat pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126 tahun 2017 di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba, Rohman, pada rapat pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126 tahun 2017 di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Rapat dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih itu, juga dihadiri Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Tri Sulastri dan Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah.

Menurut Rohman, Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujar dia.

Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 ini, kata Rohman, merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.

“Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” kata dia.

“Bagi Pemkab Muba, keutuhan wilayah adalah harga mati. Upaya mempertahankan batas administratif bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan,” imbuh dia.

Terlebih, pada forum tersebut dipaparkan sejarah panjang penetapan batas wilayah sejak tahun 2016, melalui rangkaian rapat koordinasi, survei lapangan, dan verifikasi oleh Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi Angkatan Darat.

Hasilnya, dari proses tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan fisik pilar batas maupun perbedaan koordinat garis batas antarwilayah.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay melanjutkan, Permendagri tapal batas ini sudah selesai dan terkait aspirasi masyarakat, memang mereka sudah seperti keluarga besar dan ada juga pendatang yang hidup guyub, sehingga pelayanan kepada masyarakat setempat seyogyanya tetap berjalan tanpa mengungkit batas-batas wilayah yang sudah ditetapkan.

“Permasalahan ini jangan dibesarkan dan tetap kita pedomani tapal batas wilayah yang ada dan sudah disepakati. Tetap NKRI harga mati bagi semua warga negara,” ungkap dia.

Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga terus mengalir dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih menerangkan, pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi.

“Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” terang dia.

Purwaningsih menjelaskan, untuk pertemuan lanjutan nanti akan membahas lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administrativ, guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Bupati Muaro Jambi, Dr Bayu Suseno menuturkan, ada sejumlah desa yang secara administrasi tercatat masuk wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi.

“Hal itu menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengajukan usulan revisi batas wilayah jika masih memungkinkan perubahan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut