Kasasi Ditolak MA, Hukuman Zarof Ricar si Makelar Kasus Menjadi 18 Tahun Kurungan Pidana Penjara
JAKARTA, iNewspalembang.id – Hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang tak lain terdakwa makelar kasus, bertambah menjadi 18 tahun pidana penjara.
Hal itu setelah dalam sidang dengan agenda putusan, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Zarof Ricar, namun justru menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.
Sidang putusan Kasasi Zarof Ricar ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, yang diketok pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MAg, Jumat (14/11/2025).
Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar pada perkara makelar kasus itu menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun. Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni hakim ketua Albertina Ho serta dua anggotanya Budi Susilo dan Agung Siswanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan banding.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof juga dinilai membuat seolah-olah hakim mudah disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama.
Editor : Sidratul Muntaha