Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Hukuman Pidana Penjara

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun hukuman pidana penjara, terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada sidang, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakim menilai, terdakwa Zarof Ricar dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim, Rabu (18/6/2025).
Seperti diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian, JPU juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Editor : Sidratul Muntaha