PK Menteri ATR/BPN Dikabulkan MA, HGU PT SKB di Muba Dibatalkan
PALEMBANG, iNewsPalembang.id — Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan MK yang membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024 dan menolak gugatan PT SKB itu terbit lewat Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN,
Artinya, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB seluas sekitar 3.859,7 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, putusan MA itu menjadi bagian penting dalam memberi kepastian hukum terhadap objek yang selama ini menjadi sengketa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia, Kamis (25/6/2026).
Sofhuan menilai, dalam pertimbangannya, MA memperhatikan fakta hukum yang muncul pada sejumlah perkara perdata dan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa. Makanya, putusan PK diharap dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini (Inkrahct) tidak ada uoaya hukum lagi dan bersifat Final, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjadikan kepastian hukum sebagai dasar dalam menyikapi persoalan yang ada,” kata dia.
Sementara terpisah, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH mengungkapkan, dengan adanya putusan MA yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB, maka memberi kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak.
"Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 itu sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA.
Editor : Sidratul Muntaha