get app
inews
Aa Read Next : MA Respons Gugatan DPRD Palembang Soal Tapal Batas, Pj Wako Ratu Dewa Diminta Bantu Perjuangkan

Ini Dasar Sofhuan Yusfiansyah Dkk Gugat Permendagri Tentang Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Senin, 31 Juli 2023 | 12:25 WIB
header img
Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH (kanan) dan rekan-rekan, saat mendaftarkan gugatan ke MA terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (31/7/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mahkamah Agung diminta untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin.

Hal tersebut sesuai dengan gugatan yang diajukan Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, sebanyak 88 warga Perumahan Cluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (RT 33 RW 011 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu Satu) Kota Palembang, sudah memberi kuasa kepada Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan, guna mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sofhuan Yusfiansyah SH, draf gugatan yang meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang yang mereka layangkan itu sudah final.  

“Intinya, dalam aturan itu banyak merugikan pihak-pihak, terutama kepentingan publik terkait soal domisili, mata pilih, TPS nya. Belum lagi Pemkot Palembang yang PBB-nya atau asetnya kota Palembang yang tadinya di kota Palembang ketika pindah kabupaten maka turunlah nilai asetnya tersebut. Karena banyak macam kepentingan publik di sana, " ujar dia.

Sofhuan mengatakan, banyak persoalan yang terjadi akibat tapal batas tersebut, seperti jarak tempuh warga Banyuasin, yang kawasannya berada di Palembang.

"Masyarakat yang berada di daerah perbatasan sudah pasti dirugikan, misalnya masyarakat yang berdomisili di daerah Tegal Binangun, ketika akan mengurus administrasi tertentu harus menuju ke Pangkalan Balai atau dari Jakabaring ke Pangkalan Balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan rentang waktu 2 jam sampai 3 jam,” kata dia.

Seharusnya, ungkap Sofhuan, Pemkot Palembang juga harus mengajukan judicial review. Karena beberapa daerah pada saat dicek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review.

"Kami akan melakukan register karena kita harapkan langsung judicial review permohonan uji material ke Mahkamah Agung. Harapan kami semoga saja dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait permohonan uji materiil ini supaya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan," jelas dia.

Sofhuan menjelaskan, bahwa dalam hal ini warga Kota Palembang, khususnya warga Cluster Alexanderia RT 068 RW 019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, merasa dirugikan karena wilayah yang sebelumnya menjadi wilayah Administrasi Kota Palembang, setelah Menteri Dalam Negeri (Termohon) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya persoalan ini menjadi sengketa.

“Penanganan sengketa batas daerah antara warga Cluster Alexanderia dengan Pemkab Banyuasin, diduga tidak mengutamakan aspirasi warga Cluster Alexanderia. Fakta ini dibuktikan dengan tidak pernah ada sosialisasi dari Pemkab Banyuasin maupun Kota Palembang terkait rencana terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022,” jelas dia.

Sofhuan menerangkan, sejak tahun 2014 Perumahan Cluster Alexandria telah dibangun sebanyak 118 (serratus delapan belas) unit rumah, lebih kurang 110 (seratus sepuluh) Kepala Keluarga, yang telah menetap atau tinggal di Perumahan Cluster Alexandria tersebut, dibuktikan bahwa segala perizinan dan perpajakan seperti: Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Cluster Alexandria; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Cluster Alexandria; Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perumahan Cluster Alexandria; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Warga Cluster Alexandria; Bukti Setoran Pajak Ke Negara, yang semuanya masuk wilayah Kota Palembang.

Kemudian, data kependudukan dan data pemilih warga Cluster Alexandria yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Cluster Alexandria, Kartu Keluarga (KK) Warga Cluster Alexandria, Kartu Pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2014, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Walikota dan Pilkada Gubernur Tahun 2018, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2019, tetap konsisten masuk wilayah kota Palembang bukan di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

“Dampak terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 ini membuat Pemohon merasa sangat dirugikan. Karenakan Perumahan Cluster Alexandria RT. 68 RW. 019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang masuk dalam Objek Wilayah dalam Permendagri tersebut, yang seharusnya menjadi wilayah Kota Palembang berubah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut