Gelapkan Rp600 Juta, Manajer Koperasi Mesuji Mandiri Jaya Diringkus saat Sembunyi di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id – Manajer Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, inisial YP (26), yang diduga menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta, akhirnya diringkus polisi di Kota Lubuklinggau.
Untuk diketahui, tersangka YP melarikan diri dan sembunyi di wilayah Kota Lubuklinggau lebih dari satu bulan, usai kasus itu dilaporkan ke polisi. Aparat Polres Lubuklinggau meringkus YP di bedeng di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu (29/8/2026) kemarin.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, bahwa dugaan penggelapan itu dilakukan tersangka dengan modus membuat sejumlah pinjaman fiktif secara bertahap.
“Modus tersangka menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta ini dengan membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun,” ujar dia, Minggu (30/8/2026).
Hari mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang pegawai koperasi mengetahui ada dugaan penyimpangan keuangan. Kemudian, pegawai tersebut melaporkan penyimpangan itu ke Polsek Simpang Pematang, pada medio Juli 2026 kemarin.
"Tersangka YP diduga langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum sekitar satu bulan, sejak laporan polisi dibuat oleh anggota koperasi,” kata dia.
Hari mengungkapkan, pelarian tersangka YP ini tercium setelah pihaknya mendapat informasi tersangka berada di Kota Lubuklinggau. Lalu, Polres Mesuji melalui Polsek Simpang Pematang berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan penangkapan. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan persembunyian YP.
“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah bedeng milik bibinya di Jalan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap dia.
Hasil penyelidikan sementara, jelas Hari, pihaknya menduga aksi penggelapan tersebut dilakukan tersangka YP seorang diri. Meski begitu, proses pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh alur penggunaan uang koperasi yang diduga digelapkan.
Selanjutnya, tersangka YP diserahkan ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Editor: Sidratul Muntaha