Sidang Korupsi Semen SMBR, Ahli Sebut Piutang Macet Akibat Melawan Hukum Tak Boleh Dihapus

Sidra
Saksi ahli Sukroni saat diambil sumpah sebelum memberi kesaksian pada sidang di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Ahli Keuangan Negara, Dr Siswo Suyanto menyebut, bahwa untuk piutang operasional BUMN akan masuk piutang BUMN. Namun, ketika piutang BUMN itu macet, maka piutang itu akan menjadi piutang negara. 

"Dan piutang macet akibat perbuatan melawan hukum tidak boleh dihapus sampai kapan pun," ujar dia, saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli pada sidang dugaan korupsi semen di PT Semen Baturaja (SMBR) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026).

Siswo Suyanto sendiri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, secara daring. Selain Siswo, saksi ahli lainnya yakni Sukroni, yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa M Jamil, Dede Parasade dan Djie Alie Alianto.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ali Mardiat SH MH, saksi ahli Siswo Suyanto memberi kesaksian secara daring, sedangkan saksi ahli Sukroni (pensiunan auditor BPKP) hadir di muka sidang.

Saksi ahli Siswo melanjutkan, bahwa BUMN merupakan bagian dari keuangan negara dan tidak ada pengecualiannya. Artinya, bila kerugian BUMN karena akibat dugaan perbuatan melawan hukum, maka kerugian itu masuk ke kerugian negara.

"Sederhananya, kalau piutang akibat perbuatan pidana, tentu tidak harus ke Kemenkeu. Intinya, jika piutang akibat perbuatan pidana, tidak bisa diselesaikan secara perdata atau disebut wan prestasi. Jadi, kalau karena pidana ya pidana, kalau perdata ya perdata," kata dia.

Dengan tegas, saksi ahli Siswo menyebut bukan ahli hukum, namun yang harus dicermati pada kasus yang terjadi ini, masalahnya apa. Tentu, harus dibedakan perbuatan sebagai substansi dan penyelesaian dengan cara administrasi.

''Artinya, kalau ada kerugian negara tidak tertagih tentu terjadi sesuatu. Bila tidak terjadi perbuatan melawan hukum, tentu kasusnya tidak akan sampai ke persidangan," tegas dia.

Sementara saksi ahli Sukroni menuturkan, bahwa ekspose tersebut merupakan hal yang wajib bagi auditor seperti mereka.

"Seharusnya, jika kriteria tidak terpenuhi, maka surat tugas seharusnya tidak diterbitkan," tutur saksi ahli yang sudah pensiun sejak tahun 2022 yang lalu.

Sementara sebelumnya atau pada persidangan Kamis (15/10/2026) pekan lalu, JPU Kejati Sumsel juga sudah menghadirkan saksi ahli A Tukirin (auditor BPKP Sumsel).

Dalam kesaksiannya, Tukirin menyebut ada penyimpangan pendistribusian semen dari tahun 2018-2020. Nilai kerugian negara akibat penyimpangan pendistribusian semen itu nyata sekali, apalagi perusahaan SMBR menyatakan ada beban.

''SMBR menyatakan beban perusahaan pada laporannya. Adapun kerugian negara yang timbul Rp75,5 miliar per tanggal 31 Desember 2022," kata dia.

Sebagai saksi ahli, jelas Tukirin, yang sudah memberi keterangan ahli pada 50 kasus sejak persidangan tahun 2022, bahwa prosedur identifikasi hipotesis penyimpangan pendistribusian yang terjadi.

''Kami juga pelajari resume hasil penyidikan penyidik Kejati Sumsel. Lalu kumpulkan data, analisis, audit, evaluasi bukti, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait," jelas dia.

Saksi ahli Tukirin menyebut, ada 50 jenis dokumen yang dikumpulkan dan dianalisis, serta melakukan klarifikasi kepada 28 orang baik dari karyawan SMBR maupun karyawan PT KMM.

''Yang jelas, penunjukan PT KMM sebagai distributor semen itu tanpa ada penilaian, dan SMBR tidak lakukan evaluasi pencapaian kinerja KMM dalam menjalankan tugas sebagai distributor," ungkap dia.

Kemudian, tambah Tukirin, untuk mempertimbangkan pihak yang bakal menjadi distributor, harus melalui tim penilai yang survei serta hasil survei di lapangan.

''Kemudian ada jaminan dari Jamkrindo dan Askrindo yang tidak dicairkan oleh SMBR. Jadi dari hasil audit, perhitungan kerugian negara sudah terjadi sejak penandatanganan kontrak antara SMBR dan KMM hingga 2022," tambah dia.

"Kami punya dasar dan kewenangan audit kerugian negara, serta melakukan audit berdasarkan standar yang ditetapkan. Bahkan, empat kriteria audit berdasarkan peraturan Deputi Investigasi BPK, yakni kebijakan pengawasan, SID, Administratif dan Substantif. Setelah semua audit dilakukan, diketahui hasilnya ada penyimpangan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network