PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) Jobi Triananda Hasibuan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026).
Tak hanya mantan Dirut SMBR, JPU Kejati Sumsel pun menghadirkan delapan saksi lainnya yakni, mantan Direktur Pemasaran SMBR, M Syaifudin, karyawan SMBR, serta dari PT BMU selaku anak usaha SMBR.
Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ali Mardiat SH MH dan dua hakim anggota itu, turut
menghadirkan ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Saksi Jobi Triananda Hasjim memberi kesaksian terkait rapat direksi SMBR yang selalu digelar rutin tiap minggu setiap hari Selasa. Nah terhadap plafon kebijakan yang dilakukan, Jobi mengaku semua itu harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan direksi.
''Saya secara rutin terima laporan dari para direktur terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha SMBR," ujar dia.
Saksi Jobi menyebut, soal plafon kebijakan pun diambil untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala yang ada.
''Jadi banyak pertimbangan bisnis dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan. Termasuk mengenai batasan usia semen yang diproduksi," kata dia.
''Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam 6 bulan, akan ditarik lagi ke pabrik," imbuh dia.
Selanjutnya, Jobi menuturkan, untuk kelancaran bisnis semen, makan produksi harus ditingkatkan dan penjualan semen juga harus meningkat. Apalagi SMBR ini mengalami persaingan dengan semen produk dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang.
"Pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka over supply," tutur dia.
Sementara, saksi M Syaifudin mengungkapkan, bahwa ada dokumen yang bukan tandatangan dirinya.
''Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita," kata dia.
Usai sidang, kuasa hukum M Jamil dan Dede Prasade, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin menjelaskan, bahwa kedua klien mereka merupakan korban dari sistem atau korban kebijakan.
Lalu kehadiran mantan Dirut SMBR Jobi, sambung dia, bisa membuka semua yang selama ini belum terang benderang.
''Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya mengikuti," tegas dia.
''Aturan-aturan itu bisa disimpang atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan," imbuh dia.
Hal tersebut, kata Andi, termasuk juga dengan kebijakan-kebijakan yang diambil kedua klien mereka, Jamil dan Dede. Andi pun membenarkan, bahwa setiap kebijakan yang diambil sudah mengantongi restu dari semua direksi.
"Jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama. Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi," kata dia.
Begitu juga soal plafon kebijakan yang dibuat, Andi menerangkan, bahwa semuanya sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan SMBR ini tidak akan berjalan.
Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambil lah kebijakan-kebijakan tersebut. Alasannya, karena perusahaan itu ada target penjualan yang harus dicapai, serta target produksi yang harus ditingkatkan," terang dia.
''Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
