Kasus Dugaan Korupsi Semen SMBR, 7 Saksi Sebut Tak Ada Paksaan Tandatangani SOP dari Kedua Terdakwa
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja (SMBR) menyebut tidak ada paksaan dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, bahwa sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi dari karyawan SMBR.
Tiga terdakwa pada perkara dugaan korupsi PT SMBR ini yakni, terdakwa M Jamil (MJ), Dede Prasade (DP), dan Djie A Lie Alianto (DJ), hadir dan didampingi kuasa hukum mereka, Redho Junaidi SH MH dan rekan.
Dalam keterangannya, saksi Andika menyebut, bahwa ada pertemuan di Hotel Beston Palembang dan dia ikut pada pertemuan itu, karena disuruh atasannya Eko David.
''Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan Pak Eko David. Tidak ada disuruh oleh Pak Jamil dan Pak Dede," ujar dia, seraya menyebut, untuk peminusan faktur xilo diarahkan oleh Eko David sebagai atasannya.
''Namun proses akhirnya dibuat oleh Direktur," kata dia.
Berikutnya, giliran saksi Yan Tasman menyatakan, terkait penandatanganan plafond khusus, dia bersama yang lain sempat menolak karena takut ada risiko.
Kemudian, ada lembar kesepakatan yang dibuat, yang isinya berupa identitas perusahaan yang akan dipasok berikut harga.
Salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi Yan Tasman, apakah pembentukan harga kesepakatan itu terdakwa Jamil yang langsung memberi instruksi? Saksi langsung menjawab Yan tidak. Alasannya, kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing yang kemudian diusulkan ke M Jamil.
Selanjutnya, saksi Yan mengungkapkan, setelah itu ada negosiasi antara Jamil dan atasan mereka di sales, sebelum akhirnya kesepakatan harga disodorkan ke distributor. Namun, untuk harga yang dibuat sesuai database.
''Harga itu bukan digodok Pak Jamil, tapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi," ungkap dia.
Kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepada saksi Yan, apakah saat itu ada direktur yang memaksa penandatanganan SOP (standar operasional prosedur)?
"Iya, itu (yang memaksa penantandatangan SOP) Direktur Pak Jo," jawab saksi Yan.
Kembali kuasa hukum terdakwa menegaskan kepada ke tujuh saksi, apakah ada paksaan dari Jamil dan Dede untuk penandatanganan?
Semua saksi yang diberi kesempatan menjawab menegaskan, tidak ada instruksi baik secara langsung maupun tidak langsung dari Jamil terhadap distributor PT KMM tersebut.
Sementara saat ditemui usai persidangan, terdakwa M Jamil dan terdakwa Dede Prasade menyatakan, istilah 'Air Susu Dibalas Air Tuba'.
''Dalam hal ini, kita ambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada resikonya," kata Jamil kepada awak media.
Sebab, jelas terdakwa Jamil, ketika itu kondisi market kecil, namun SMBR memiliki pabrik baru. Lalu ada kebijakan yang dibuat sendiri dan semuanya berlaku untuk semua distributor.
''Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun, semuanya akan kita hadapi dulu," keluh dia.
Terdakwa Dede Prasade meneruskan, bahwa, saat itu kondisi SMBR harus keluar dari kesulitan.
''Sehingga sempat utang Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen. Bahkan, setiap tahun harus bayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar," kata dia.
Dede menegaskan, mengapa mengambil kebijakan dengan uang bank? karena SMBR memiliki pabrik baru tersebut.
''SMBR memiliki pabrik baru, masak barang tidak keluar. Sebenarnya SMBR itu rasanya tidak pernah capai target penjualan 3,8 juta ton per tahun," cetus dia.
''Bahkan, satu pabrik SMBR sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha