Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Draft Kontrak PT KMM dari Divisi Marketing SMBR

Sidra
JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menyebut bahwa draft kontrak untuk PT KMM itu dibuat dari Divisi Marketing SMBR.

Kesaksian itu diutarakan Vice Presiden (VP) Marketing SMBR, Dodi Irawan, pada sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026).

Pada sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi yakni, VP Marketing SMBR, Dodi Irawan; VP Sales SMBR tahun 2018-2020, Eko David Irawan; dan karyawan SMBR, Ade Citra Kesuma.

Para saksi memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Mardiat SH MH, dan menghadirkan ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Saksi irawan menyampaikan, bahwa mengakui awalnya PT KMM sebagai distributor khusus, namun faktanya KMM ada surat penugasan penebusan semen retail. Surat penugasan untuk penebusan semen retail PT KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.

'Namun, sambung saksi Dodi, pada akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana. Saksi pun mengakui KMM juga memiliki draft kontrak yang dibuat dari Divisi Marketing.

''Draft kontrak untuk KMM itu dibuat dari Divisi Marketing SMBR, yakni Mirza dan Maya. Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal SMBR, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum," ujar dia.

Saksi Dodi meneruskan, saat menjabat VP Acounting Finance, dia mengakui terjadi selisih stok 27 ribu ton semen pada tahun 2023. 

"Saat itu, pada jajaran direksi SMBR tidak ada Pak Jamil dan Pak Dede. Direksi SMBR itu yakni Dirut Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik, dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat," kata dia.

Kemudian terkait pembangunan Pabrik Baturaja 2, ungkap saksi Dodi, bahwa pada prosesnya pembangunan tersebut
menggunakan tiga sumber dana.

''Ada Dana IPO (Jual Saham SMBR), Dana SMBR sendiri, serta utang ke pihak ketiga Rp1,3 triliun," ungkap dia.

Saksi Dodi pun menyebut soal utang pihak ketiga itu, menjadikan SMBR memiliki beban bunga utang Rp118 miliar per tahun.

''Beban bunga utang saja Rp118 miliar. Itu belum termasuk penambahan jumlah pegawai serta operasional dari Pabrik Baturaja 2 itu sendiri," jelas dia.

Berikutnya, saksi Eko David Irawan menuturkan, bahwa mengakui sempat ada kesalahan pencatatan akuntansi, sehingga terjadi selisih stok 18 ribu ton tersebut. Sebagai VP Sales, Eko juga ikut memberi tanda tangan pada surat penugasan penebusan retail PT KMM itu.

''Sebagai sales yang menjadi ujung tombak SMBR saya harus memberi paraf. Meskipun saya tahu kontribusi KMM dalam pencapaian target SMBR tidak signifikan," tutur dia.

Namun, ucap Eko, yang jelas tidak ada ancaman penurunan jabatan atau ancaman lainnya dari direksi saat itu.

''Bahkan, tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail KMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Alianto, serta dari Pak Dede," cetus dia.

Sementara, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan, pihaknya hanya mempertegas terkait surat penugasan penebusan retail PT KMM. Selain itu, Andi menyebut, ada fakta yang berbeda terkait PT KMM yang awalnya sebagai distributor khusus, yang pada akhirnya mendapat surat penugasan penebusan retail.

''Kemudian, ada surat penugasan penebusan retail itu yang tak terlaksana yakni untuk wilayah Pontianak," kata dia.

Andi melanjutkan, bahwa terungkap juga ada selisih stok sebanyak 27 ribu ton pada tahun 2024 tersebut.

''Akan tetapi saat terjadi selisih stok itu, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai direksi SMBR," ujar dia.

Untuk diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya, saksi Karta menyebut, munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah adanya arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR saat itu.

''Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring," kata dia. 

''Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya untuk tandatangan," ungkapnya pada persidangan, Kamis (17/09/2026) pekan lalu.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network