PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Mantan Vice President (VP) Marketing sekaligus VP Sales di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), Kartha Kurniadi, memberi kesaksian terkait standar operasional prosedur (SOP) Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026).
Kesaksian tersebut diberikan Kartha terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR. Selain Kartha, ada lima saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni, Tarida Tambunan yang juga mantan VP Marketing SMBR, Marketing Intelijen SMBR Anwar Sadat dan Fajar.
Lalu, dua saksi lain dari Jamkrindo Cabang Palembang, Kepala Cabang (Kacab) Jamkrindo Cabang Palembang, Heriyanto dan Manager Bisnis Jamkrindo Cabang Palembang, Arif.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH dengan dua hakim anggota itu, ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade didampingi kuasa hukum masing-masing.
Saat memberi kesaksian dihadapan Majelis Hakim, saksi Kartha menyebut munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah ada arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR saat itu.
''Pak Dodi bilang ada pesan direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring," ujar dia.
Saksi Kartha mengatakan, bahwa awalnya dia tidak mau menandatangani Plafon Kebijakan tersebut.
''Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut (Direktur Utama SMBR) follow up ke saya dan menyuruh saya tandatangan," kata dia.
Saksi Kartha meneruskan, bahwa kebijakan SOP atau plafon itu sebenarnya tidak perlu dibuat. karena merupakan diskresi direksi.
''Apalagi Pak Jobi itu Dirut SMBR. Dan instruksi Dirut itu harus didahulukan dari direktur yang lain," imbuh dia.
Berikutnya, saksi Heriyanto menyampaikan, terkait distributor SMBR mana saja yang menjadi terjamin, dia mengaku lupa. Namun, ada diantaranya ada PT KMM.
''PT KMM itu biasa jadi terjamin karena ada rekomendasi dari SMBR selaku penerima jaminan. Selain itu, KMM juga ada kontrak dengan Waskita," jelas dia.
Lalu beralih ke saksi Arif dan menyebut, bahw tidak ada klaim dari SMBR maupun KMM dari polis tersebut.
''Tidak pernah ada klaim. Jika ajukan klaim, bisa dikeluarkan Rp30 miliar. Karena satu sertifikat senilai Rp10 miliar. Sementara polis itu ada tiga sertifikat,"
jelas dia.
Sementara dibincangi usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin menuturkan, bahwa tidak ada ada intervensi dari terdakwa Jamil maupun Dede Prasade dalam kasus ini.
''Namun dalam keterangannya, saksi Kartha menyatakan ada intervensi dari Pak Jobi selaku Dirut saat menandatangani Plafon Kebijakan," tutur dia.
Berikutnya, terang Andi, dalam persidangan ini juga, pihaknya sangat menyesalkan kenapa tidak adanya klaim ke Jamkrindo maupun Askrindo tersebut.
''Artinya ini ada dugaan kelalaian dari staf keuangan SMBR, kenapa sampai tidak ada klaim ke Jamkrindo dan Askrindo tersebut," terang dia
Andi menilai, seharusnya bila klaim ke Jamkrindo dan Askrindo itu diajukan, tentu saja tidak akan ada masalah atau tidak akan timbul dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Hal ini bisa menjelaskan perbedaan pendapat antara Jamil dan saksi pada persidangan sebelumnya.
''Pak Jamil itu sempat menegur salah satu saksi, mengapa sampai tidak mengajukan klaim. Ternyata benar, sesuai keterangan saksi Jamkrindo hari ini memang tidak ada pengajuan klaim dari SMBR," kata dia.
Andi menambahkan, bahwa pada kontrak antara Jamkrindo dan Askrindo dengan SMBR, klaim dapat dilakukan jika SMBR melakukan tahapan mekanisme penanganan penunggakan, seperti 10 hari setelah invoice jatuh tempo dikirim surat reminder 1, dan setelah 20 hari dan 30 hari dikirim aurat reminder 2 dan 3. Ada tahapan selanjutnya yg harus dilakukan sebelum dilakukan klaim.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
