JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara pasca-meninggal dunianya Gubernur Papua periode 2013-2022, Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya memastikan telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe.
Salah satunya, sambung dia, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga, juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberi pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," ujar dia, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe sendiri merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata dia.
Ali Fikri mengungkapkan, setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan, pihaknya juga selalu melakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Lukas Enembe Meninggal, KPK: IDI hingga Dokter Singapura Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/lukas-enembe-meninggal-kpk-idi-hingga-dokter-singapura-sudah-berikan-pelayanan-kesehatan/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait