Tanggapan KPK Soal Klaim Noel Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jonathan Simanjuntak
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. (iNewspalembang.id/foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkap seluruh fakta di persidangan, terkait ada partai dan ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, merespons klaim dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), yang menyebut ada partai dan ormas yang bermain.

“Nanti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar dia, Kamis (22/1/2026).

Fakta-fakta tersebut, kata Budi, kemungkinan akan menjadi bukti baru dalam pengembangan kasus yang menjerat Noel. Meski begitu, KPK meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan terlebih dulu.

“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” kata dia.

Sementara sebelumnya, Noel menyebut menjadi korban orkestrasi sebagai gembong koruptor. Sejalan dengan itu, dia menyinggung soal adanya keterlibatan partai dan ormas. 

“Ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ungkap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026) kemarin. 

Setelah itu, walau Noel masih belum memberi informasi terkait partai dan ormas yang terlibat tersebut.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6.522.360.000 atau Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3. Noel diduga melakukan bersama para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

"Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Noel pun meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan itu disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network