Hasil OTT Pegawai Pajak Kanwil DJP Jakut, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

Nur Khabibi
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan valas, hasil OTT pegawai pajak Kanwil DJP Jakut, Sabtu(10/1/2026 ) (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, bahwa uang ratusan juta rupiah dan dan didapati uang dalam bentuk mata uang asing atau valas tersebut disita terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026). 

Hanya saja, Fitroh masih enggan menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dinamakan itu. Begitu juta valas dari mata uang negara mana. 

Seperti diketahui, bahwa lembaga antirasuah ini sebelumnya melakukan Operasi senyap ini terkait suap pengurangan nilai pajak. 

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkap dia. 

Fitroh mengungkapkan, ada sejumlah pihak ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk pegawai Kanwil DJP Jakut dan pihak wajib pajak (WP). 

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ungkap dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network