get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Nurul Ghufron, Dewas Minta Calon Pimpinan KPK yang Miliki Cacat Etik Tak Diloloskan

Sebar Narasi Kondisi Klien Tidak Sesuai Fakta, Pengacara Lukas Enembe Diingatkan KPK

Kamis, 19 Januari 2023 | 10:45 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diminta untuk berhenti menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta alias palsu soal kondisi kliennya.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai, pernyataan dari pengacara Lukas Enembe tidak sesuai.

"Kami ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE. Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," ujar Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

KPK sendiri kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada Rabu, 28 Januari 2023, karena keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kami ingin tegaskan, tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK terpenuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," ungkap Ali.

Gubernur Papua itu dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto berawal untuk kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Hanya saja, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, akhirnya Lukas Enembe diputuskan untuk dirawat inap. Dari hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK juga menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Setop Sebar Narasi Palsu ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ingatkan-kuasa-hukum-lukas-enembe-setop-sebar-narasi-palsu/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut