JAKARTA, iNewspalembang.id – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat lagi berada di satu rumah makan di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Usai penangkapan tersebut, petugas KPK membawa Lukas Enembe untuk diamankan di Mako Brimob Papua. Lalu akan diterbangkan ke Jakarta.
Petrus Bala, kuasa hukum Lukas Enembe, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, memang KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK sendiri saat ini tengah mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul "Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura, Akan Dibawa ke Jakarta ",
Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/lukas-enembe-ditangkap-kpk-di-jayapura-akan-dibawa-ke-jakarta/2.
Editor : Sidratul Muntaha